SE PPKM Parepare, Aktivitas Ibadah dan Ekonomi Tetap Berjalan Namun Dibatasi

  • Bagikan

Namun hal ini tidak berlaku bagi apotek dan toko obat karena bisa beroperasi selama 24 jam. Begitupun aktivitas ibadah dilakukan dengan pembatasan kapasitas 25%. Serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Parepare sangat patuh dengan ketentuan pemerintah pusat bersifat linier ke daerah. Tetapi kita juga punya kearifan lokal yang harus kita cermati. Parepare adalah kota jasa, sebagian besar warga saya bergerak di dunia usaha seperti sektor jasa dan perniagaan. Kita tidak punya sumber daya alam yang bisa menopang untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," jelas kepala daerah berlatar belakang profesional hukum ini.

Ketua Satgas Penangan Covid-19 Kota Parepare meminta partisipasi seluruh pihak terutama masyarakat dalam memutus mata rantai Covid-19. Dirinya juga bakal mengambil langkah tegas jika menemukan pelanggaran protokol kesehatan.

"Silahkan jalankan aktifitas ta, saya tidak melarang, saya hanya membatasi. Sehingga saya butuh partisipasi pengertianta. Apabila ditemukan pelanggaran prokes yang merugikan masyarakat umum, kami akan mengambil tindakan tegas," pungkas Ketua DPD I Golkar Sulsel itu. (rls)

  • Bagikan