Fajar.co.id, Makassar -- Sejak terbitnya Surat Edaran Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan di pusat perbelanjaan, maka segala aktivitas perdagangan hanya diizinkan beroperasi Sampai pukul 17.00 Wita.
Aturan ini juga berlaku kepada sejumlah pedagang Pasar Senggol
yang sudah dikenal masyarakat sebagai pasar malam. Yang harus dihentikan untuk sementara waktu terhitung mulai tanggal 6 hingga 20 Juli 2021.
Menyikapi Surat Edaran tersebut, Pihak Direksi PD Pasar langsung melakukan sosialisasi ke sejumlah pedagang dengan memberikan imbauan dengan mengedarkan surat Edaran tersebut sejak Rabu malam. Imbauan ini sempat mendapat reaksi dari para pedagang yang tidak terima dengan adanya aturan itu.
"Bagaimana mungkin pak, kami ini buka jam 4 sore. Itupun kami baru memasang rangka selesai jam 5 tiba-tiba harus diminta tutup kembali." Keluh salah seorang perwakilan pedagang saat melakukan pertemuan dengan sejumlah Direksi PD Pasar di Kantor Unit Pasar Sambung Jawa. Kamis (08-07-2021).
Menanggapi keluhan para pedagang, Direktur Operasional PD Pasar, Saharuddin Ridwan mengatakan pihaknya hanya menjalankan perintah.
"Kami ini hanya menjalankan perintah, sesuai surat edaran tersebut. Kami hanya diberi ijin jam operasional hingga jam 5 sore. Dan kami tidak punya wewenang untuk mengubah kebijakan tersebut." Ujarnya.
Sementara, Direktur Umum PD Pasar, Nuryanto G. Liwang saat menghadapi perwakilan pedagang menyampaikan apa pun yang dikeluhkan para pedagang merupakan keluhan pihak PD Pasar juga. Akan tetapi keputusan tidak dapat di tawar tawar.