Tahun Ajaran Baru, Barru Buka Pembelajaran Tatap Muka, Ini Ketentuannya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, BARRU -- Setahun lebih pembelajaran online siswa di Kabupaten Barru, memasuki tahun ajaran baru ini sekolah-sekolah di Barru bakal melakukan pembelajaran tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan ketat.

Keputusan ini berdasarkan hasil rapat bersama Pemerintah Daerah bersama Forkopimda, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kadis Kesehatan, Ketua Dewan Pendidikan, Ketua PGRI, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Satgas Covid 19, Kepala Cabang Dinas Wilayah VIII, Pengawas TK/SD/SMP, Pengawas PAIS, Koordinator Penilik, Ketua MKKS SMP dan SMA, Ketua K3S, Perwakilan Komite SD/SMP, dan Ketua PKG Paud menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Covid 19 Tahun Ajaran 2021-2022 yang digelar di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kab. Barru, Kamis (08/07/2021).

Hal ini juga sekaitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 03/KB/2021, Nomor : 384 Tahun 2021, Nomor HK. 01.08/Menkes/4242/2021 dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi Covid 19.

Peraturan tersebut menggariskan apabila Pemerintah Daerah sudah memberikan izin dan satuan pendidikan memenuhi semua syarat berjenjang, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Bupati Barru, Suardi Saleh, menyatakan, dalam rangka pelaksanaan PTM banyak hal yang perlu kita lakukan.

"Menghadapi Pandemi Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menetapkan dua prinsip penyelenggaraan Pendidikan yang harus dilaksanakan yaitu, kesehatan dan keselamatan warga, satuan pendidikan merupakan perioritas utama dalam penetapan kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan, dan Senantiasa mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan hak mereka terhadap pendidikan," ujarnya.

  • Bagikan