FAJAR.CO.ID, BONE -- Nasib Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) belum jelas. Perubahan peraturan daerah (Perda) tentang desa sejauh ini dianggap tidak ada progres.
Kadis PMD Bone, Andi Gunadil Ukra mengatakan, kinerja DPRD Bone yang sangat lamban tidak cekatan membahas Ranperda tahun 2021 tentang Pilkades serentak yang dijadwalkan digelar pada 14 November mendatang.
"Pilkades serentak tinggal menghitung hari sementara tahapan belum kita laksanakan akibat Ranperda belum selesai di DPRD Bone sementara Ranperda telah diserahkan sejak tanggal 7 April kemarin," katanya Jumat (9/7/2021).
Sementara Ketua Pansus Ranperda Pilkades Ade Ferry Afrizal menjelaskan, kalau dianggap DPRD yang lamban sebenarnya keliru. Karena ranperda ini baru dua minggu berjalan di pansus dan sudah masuk sampai tahap akhir di pansus.
"Pertanyaannya Ranperda mana yang dibahas kurang dari 1 bulan dengan 5 substansi 5 perda. Saya rasa cuma kekeliruan memahami aturan terkait proses pembahasan saja," ucapnya.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Bone itu menambahkan, justru ranperdanya yang sebenarnya terlambat disampaikan. Padahal dari bulan Maret pihaknya justru menanyakan draftnya, karena dipahami prosesnya pasti di bapemperda sebelum ke pansus.
Seharusnya juga tidak perlu selalu menjadikan alasan ranperda ini, karena persiapan sudah bisa jalan misalnya pelantikan BPD, karena BPD yang membentuk panitia pemilihan sedangkan masih banyak BPD yang belum dilantik.
"Jadi percuma juga sudah ada perda nantinya, tapu tetap molor kareba proses yang bsa berjalan ditunda," jelasnya. (agung/fajar)