Selanjutnya perancang Kanwil Sulsel zonasi Parepare, Fadli menyampaikan tanggapan terkait naskah akademik ranperda tersebut diatas, Fadli menyampaikan bahwa setelah mencermati Naskah Akademik dimaksud, Berdasarkan pedoman - pedoman pembentukan rancangan peraturan daerah, penyusunan Naskah Akademik ini masih terdapat hal yang perlu mendapatkan perbaikan atau disesuaikan dengan lampiran I Undang - Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan .
Hal lain, yang perlu menjadi perhatian, Masih terdapat kecenderungan bagi pemrakarsa untuk mengadopsi peraturan daerah lainnya, sedangkan kondisi daerah satu dengan yang lainnya dapat saja berbeda.
Lebih lanjut, Pramita salah satu anggota tim Perancang sependapat dengan rekannya, bahwasanya dalam penyusunan ranperda, pemerintah daerah harus memperhatikan kondisi daerahnya, seperti wilayah, sosial masyarakat, budaya dan lainnya. (rls)