Bantuan Keuangan Parpol di Luwu Utara Juga untuk Pengendalian COVID-19 dan Vaksinasi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, LUWU UTARA -- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2021.

Bimtek ini dibuka Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, di Aula Hotel Bukit Indah, Masamba, Senin (12/7/2021).

Bupati Indah Putri Indriani menuturkan, dalam rangka penguatan sistem dan kelembagaan partai politik, pemerintah menyalurkan bantuan dana hibah bagi parpol yang memiliki wakil di lembaga legislatif.

“Sesuai PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, maka Pemda mengalokasikan anggaran dana hibah untuk bantuan keuangan kepada parpol sebanyak kurang lebih Rp 861 juta atau Rp. 4.962 per suara sah,” kata Indah.

Bantuan Keuangan Parpol sesuai Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Cara Perhitungan Penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol, maka bantuan ini digunakan untuk kegiatan pendidikan politik, operasional sekretariat, termasuk diharapkan juga berperan aktif dalam pencegahan penyebaran COVID-19 dan menyukseskan vaksinasi.

“Kita berharap pada bantuan dana hibah untuk parpol ini bagaimana anggaran tersebut digunakan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19, serta gotong-royong menanggulangi COVID-19 dan menyukseskan vaksinasi 70% dari dari jumlah penduduk di Kabupaten Luwu Utara agar kebijakan herd immunity bisa segera diambil,” jelas Indah.

  • Bagikan