Pemkab Jeneponto Rumuskan Langkah PPKM Mikro

  • Bagikan

Di kesempatan itu bupati meminta agar semua perangkat sampai pada tingkat terbawah harus berkolaborasi dan satu pemahaman dalam menangani kondisi yang di hadapi daerah.

"Tindakan yang kita lakukan harus konsepsional, terukur dan dapat di pertanggung jawabkan," ujar bupati.

Lebih lanjut bupati rumuskan PPKM untuk kegiatan kantor, kegiatan pasar malam, tempat ibadah dan pelaksanaan shalat idul Adha harus punya pertimbangan rasional serta pemetaan yang baik berdasarkan zona covid-19 yang ada dengan pemberlakuan prokes yang ketat.

Bupati juga memutuskan untuk sementara pelaksanaan KKN ditiadakan di wilayah pemerintahan Jeneponto, forum-forum Musyawarah dan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang harus dipertimbangkan dengan baik.

Pesta pernikahan, aqiqah, sunatan dan hajatan lainnya perlu di filtrasi dengan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk dilaksnakan secara sederhana dan memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang ketat.

"Pelaksanaan lebaran harus di pertimbangkan secara matang karena kita khawatirkan munculnya klaster baru, Untuk itu pelaksanaan harus di perhitungkan dengan baik dengan prokes yang ketat," tambah bupati.

Di akhir arahan, bupati meminta sekda agar memberlakukan wajib vaksin bagi seluruh ASN, urusan kenaikan pangkat, pengadaan surat izin, dan untuk calon Kepala desa harus punya kartu vaksin.

Di tempat yang sama sekda Syafruddin Nurdin menyampaikan beberapa hal yang menjadi entrypoint bahasan yakni :

  1. Gerakan vaksin masif berjenjang, terjadwal dan serentak dari kabupaten sampai ke tingkat desa dengan target capaian heardimmunity diangka 70 persen.
  2. menggunakan pendekatan system "Cut lokal transmission" aktifitas pemeriksaan testing baik swab antigen dan PCR, kedua dilakukan tracing (pelacakan) terhadap kontak erat terakhir, serta Treatmen dengan melakukan edukasi peningkatan imun masyarakat.
  3. Pemberlakuan PPKM Mikro dengan membatasi kegiatan masyarakat. WFH mesti dilakukan, Pembelajaran wajib daring, rumah makan/cafe mesti take away atau dibatasi 50% dari kapasitas ruang yang ada, kegiatan seni sosial dan budaya 20% pembatasan waktu sampai pukul 19.00. untuk esesial dan kritikal tetap 100% dengan pengawasan dan prokes yang ketat.

"Sinkronisasi menjadi keberhasilan dari gerakan bersama yang kita bangun," tutup sekda.

  • Bagikan