“Kita menginginkan penegak hukum dalam perkara ini benar-benar menegakkan keadilan,” ujar pengacara yang berdomisili di Makassar ini.
Ia juga meminta KPK lebih aktif dan lebih progresif dalam melakukan pemeriksaan-pemeriksaan kepada para kepala daerah terkait penggunaan anggaran-anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang jumlahnya cukup besar.
KPK menuntut pemberi suap kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah, pengusaha Agung Sucipto alias Anggu, dituntut 2 tahun penjara. Anggu diyakini telah menyuap Nurdin Abdullah 150 ribu dolar Singapura (SGD) serta Rp 2,5 miliar untuk mendapatkan sejumlah proyek di Sulsel.
"Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agung Sucipto dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar Jaksa KPK Muhammad Asri Irwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Makassar, Selasa (13/7/2021).(mirsan)