Berhentikan Puluhan Kades, Bupati Sinjai Tunjuk 47 Penjabat

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) menyerahkan Surat Keputusan Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Penunjukan Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Sinjai Tahun 2021 sebanyak 47 orang, di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Selasa (13/7/21).

Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Sinjai, A. Kartini Ottong, para Forkopimda, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Para Kepala OPD, para camat, Ketua BPD dan Kepala Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sinjai, A. Hariyani Rasyid dalam laporannya menyampaikan, tahun ini terdapat 47 Kepala Desa yang diberhentikan karena masa jabatannya telah berakhir.

Menurutnya, pemberhentian ini ditetapkan dengan keputusan Bupati Sinjai berdasarkan pasal 40 ayat undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

"Selain diserahkan SK pemberhentian Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya, acara ini juga dilakukan penyerahan surat keputusan pengangkatan 47 penjabat Kepala Desa pada hari ini tanggal 13 Juli 2021sehingga total penjabat di Kabupaten Sinjai sebanyak 53 orang," jelasnya.

Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) dalam sambutannya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pengabdian dan dedikasinya selama ini yang membangun desa serta bersinergi dengan pemerintah daerah guna membangun Kabupaten Sinjai dalam mewujudkan program visi misi Pemkab tahun 2018-2023.

"Selama 6 tahun masa jabatan kepala desa periode 2015-2021 tentu telah begitu banyak penghargaan yang telah diterima, oleh karena itu saya selaku Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai mengapresiasi atas capaian prestasi yang telah ditorehkan oleh Bapak dan Ibu Kepala Desa selama menjabat kepala desa," ujarnya.

  • Bagikan