Bupati Sinjai Terima Pencatatan KIK dari Kemenkumham

  • Bagikan

Kakanwil Harun mengatakan di kabupaten Sinjai telah tercatat 14 KIK pada ditjen kekayaan intelektual yang terdiri dari sepuluh ekspresi budaya tradisional dan empat pengetahuan tradisional.

Terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Kakanwil mengapresiasi kolaborasi dan sinergitas pemerintah daerah dan DPRD sinjai yang telah terintegasi dalam JDIH Nasional (JDIHN )

“Dengan terintegrasi ke JDIHN pelayanan informasi hukum lebih mudah, cepat, tepat, lengkap dan akurat,” terang Harun

Kakanwil Harun juga mengapresiasi komitmen Bupati Sinjai dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas , dengan buat MOU dengan kanwil kemenkumham sulsel. “kami punya 23 pejabat fungsional perancang peratutan perundang undangan yang siap bersinergi dengan pemkab Sinjai, “ lanjut Harun

Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa Mengapresiasi sinergitas dan kerjasama yang telah terjalin selama ini.

Seto berharap, dengan di tandatanganinya MoU ini, Kabupaten Sinjai dapat menghadirkan produk - produk hukum yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang - undangan di atasnya dan mampu memberi kemanfaatan bagi masyarakat sehingga pada saat diimplementasikan di masyarakat dapat sinkron. Tentunya ini tidak lepas dari bantuan dan dukungan perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Hadir dalam kegiatan, Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Edi Kurniadi, Kepala Divisi Keimigrasian Dodi Karnida, Kabid Hukum Kanwil Sulsel Andi Haris, Kasubid FPPHD, Maemunah , Kasubid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum Dan Jaringan Dokumentasi Hukum Yohanis Tani, para perancang Kanwil Sulsel dan perangkat daerah Kabupaten Sinjai. (rls)

  • Bagikan