Andi Marwan menyarankan agar mengoptimalkan pendampingan terhadap pelaku tindak pidana dewasa, baik pada tahap penyidikan dan penyelidikan, maupun pada tahap penuntutan dan pemeriksaan sidang di PengadilanNegeri. Pendampingan yang dilaksanakan oleh PK bapas tersebut, melalui penelitian kemasyarakatan (Litmas) dengan memberikan rekomendasi kepada para APH untuk menggunakan pendekatan restoratif.
Begitu juga dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang ideal, hendaknya dilakukan dengan mengoptimalkan pendekatan restoratif justice, sehingga upaya pemulihan mampu membentuk mereka menjadi manusia seutuhnya dan menjadi WBP yang humanis.
Sidang ini turut dihadiri oleh mantan Sekjen Kementerian Hukum Dan HAM Hasanuddin Massaile, Widyaiswara utama Ahli Utama BPSDM Kemenkumham F Haru Tamtomo, serta Kepala UPT dan Pejabat Teknis pemasyaratan. (rls)