Sementara, renperda perubahan atas peraturan daerah No 4 Tahun 2013 tentang PBB-P2 merupakan evaluasi rancangan perda mengenai pajak dan retribusi daerah serta melakukan penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah daerah berinisiatif untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian tarif terhadap perda yang terkait pajak dan retribusi daerah dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah serta meningkatan kualitas pelayanan publik yang merupakan salahsatu hasil evaluasinya adalah perda no. 4 tahun 2013 tentang PBB-P2 perlu dilakukan perubahan dalam bentuk penyesuaian tarif untuk disesuaikan kondisi faktual dan perkembangan ekonomi terkini masyarakat Sidrap." Jelasnya
Melalui rapat paripurna penyerahan ranperda ini kata Dollah Mando dapat memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan dan masa depan Kabupaten Sidrap
"Semoga jerih payah seluruh anggota DPRD Sidrap yang terhormat dapat bernilai ibadah disisi Allah, serta tetap menerapkan protokol kesehatan dalam seluruh tahapan pelaksanan pembahasan ranperda hingga ditetapkannya ranperda ini menjadi perda" Pungkasnya. (rls)