FAJAR.CO.ID, BARRU--Rapat Forkopinda ini membahas pelaksanaan Sholat Idul Adha 1442 H Tahun 2021, sesuai Surat Edaran Kementrian Agama dan surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan bahwa yang masuk zona orange dan zona merah sholat idul adha dilaksanakan di rumah.
Bahwa sekarang ini, Kabupaten Barru masih berada pada status zona orange maka minta pelaksanaan sholat idul adha dilaksanakan di rumah masing-masing, ini juga berdasar pada Surat Edaran Kementrian Agama Nomo 16 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur nomor 451.11/6812/B. Kesra.
Bahwa hasil rapat Forkopimda sebelumnya dilaksanakan di Masjid atau mushallah, karena berharap, yang terkonfirmasi positif Covid-19 akan menurun hingga menjelang pelaksanaan hari raya, namun sampai hari ini belum ada penurunan hingga zona yang dimungkinkan untuk pelaksaan sholat id, sehingga Forkopinda melakukan rapat membahas kembali pelaksanaan Idul Adha.
Pada hari ini juga dikeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 400/15 Kesra/2021 tentang pelaksanaan sholat idul adha dan penyembelihan hewan qurban 1442 H, tahun 2021 M.
Menurut Bupati, "Keputusan ini sangat berat kita lakukan, apalagi ini menyangkut persoalan ibadah namun keputusan ini demi kebaikan bersama dan menyelamatkan masyarakat kita dari penyebaran Covid-19." kata Bupati Barru, Suardi Saleh.
Hadir dalam rapat ini, Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si, Kemenag Dr. Jamaruddin, M.Ag, Kapolres AKBP Liliek Tribhawono, S.IK, MH, Ketua DPRD diwakili Drs. H. Kamil Ruddin, M.Si, Kajari Ardi Suryanto SH, MH, Kepala Pengadilan Negeri Ronny Widodo, SH, MH, Sekda Dr. Abustan, M.Si, Kadis Kesehatan dr. Amis Rifai, M.Kes, Kabag Kesra Dr. Irham Jalil A, M.Ag. (rls/fajar)