Kiat Aman Bertransaksi Digital, Lindungi dan Rahasiakan OTP

  • Bagikan

Berikutnya, Kevin Horax menyampaikan materi berjudul “Memahami Aturan Bertransaksi di Dunia Digital ”. Ia mengatakan, sejumlah aturan yang terkait dengan perdagangan digital antara lain UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Dalam UU ITE disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang dapat merugikan konsumen, maka ancamannya hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Jangan sampai kita teledor dan akhirnya merugikan diri sendiri," ujar dia.

Sebagai pemateri ketiga, Ramli Bagy membawakan tema tentang “Cara dan Legalitas Bayar Tagihan Online”. Menurut dia, terdapat empat jenis pembayaran atau transaksi yang legal dalam e-commerce atau e-dagang. Masing-masing yaitu, kartu kredit online, dompet digital, tunai digital, serta sistem stored value online. "Ketika melakukan transaksi digital, warganet harus dapat memastikan dengan siapa kegiatan tersebut dilakukan, periksa secara teliti apakah teman transaksi ini legal secara badan hukum atau akun personal yang betul dan bukan akun palsu," katanya.

Adapun Canny Franky Watae, sebagai pemateri terakhir, menyampaikan tema mengenai “Jenis-Jenis Penipuan di Internet dan Cara Menghindarinya”. Ia mengatakan, beberapa penipuan yang marak di antaranya pemanfaatan bocornya data pribadi, toko online fiktif dan laman palsu, serta penipuan dengan modus rekrutmen. "Hati-hati terhadap orang yang meminta one time password, begitu mereka dapatkan OTP mereka akan mengambil alih kegiatan transaksi digital kita," jelasnya.

  • Bagikan