BSU Berpotensi Berlanjut, Pemerintah Matangkan Regulasi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Pemerintah berencana menggulirkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU). Saat ini sementara pembahasan regulasinya.

Pada 2020, program BSU menyasar pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Saat itu, pekerja mendapatkan Rp600.000 per bulan atau Rp2,4 juta selama 4 bulan. Program subsidi gaji 2020 melibatkan BPJS Ketenagakerjaan.

Pada termin pertama penyaluran dengan rentang waktu Agustus hingga Oktober 2020, realisasinya mencapai 12,29 juta penerima atau 99,11 persen. Anggarannya sebesar Rp 14,7 triliun.

Sementara pada termin kedua realisasi penyaluran 12,24 juta atau 98,71 persen dengan anggaran Rp 14,6 triliun.

Kepala Bidang Hubungan Industri Disnakertrans Sulsel, Akharyanto, membenarkan adanya rencana pemerintah pusat memberikan bantuan subsidi upah bagi pekerja. Hanya saja, jumlah besarannya masih digodok pemerintah pusat. "Jika regulasinya rampung, maka bantuan akan disalurkan paling lambat bulan depan," ujar Akharyanto, Selasa, 20 Juli.
Namun Akharyanto tidak bisa memastikan apakah semua pekerja mendapat BSU. Sebab ada wacana, BSU diprioritaskan untuk wilayah yang menerapkan PPKM Darurat. "Jika regulasinya demikian, maka Sulsel tak kebagian. Kita tunggu saja," jelasnya.

Dia menambahkan, dampak PPKM memberi pukulan telak tak hanya bagi dunia usaha. Melainkan bagi pekerja yang terdampak pengurangan upah.

Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Andi Mallanti, berharap seluruh pekerja bisa menikmati bantuan ini. Menurutnya, BSU menjadi tambahan penghasilan di tengah kondisi sulit pandemi. Apalagi ada ancaman PHK.

  • Bagikan