FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Aktivitas yang menimbulkan kerumunan sejatinya tak boleh. Akan tetapi, reses anggota dewan malah mengumpulkan warga.
Berdasarkan pengamatan FAJAR selama masa PPKM, beberapa legislator DPRD Makassar dan DPRD Sulsel melakukan pertemuan dengan konstituennya.
Pertemuan itu dikenal dengan istilah reses, sosialisasi perda, sosialisasi kebangsaan, dan lainnya. Tempat pelaksanaannya pun beragam.
Ada yang di hotel, ada pula yang di lorong-lorong. Meskipun memakai masker dan menjaga jarak, kerumunan konstituen tidak dapat diantisipasi. Misalnya yang terjadi di Kelurahan Tamparang Keke, Kecamatan Mamajang, Senin, 20 Juli. Acara dihadiri oleh ratusan orang.
Kabag Humas Polrestabes Makassar AKP Lando K Sambolangi menyebut tidak pernah memberikan instruksi khusus untuk memberikan jaminan keamanan untuk aktivitas yang bersifat mengundang banyak orang.
"Selalu ada komunikasi. Hanya saja mungkin kegiatan dewan itu sudah terjadwal, jadi harus dilakukan saat itu juga," katanya.
"Tapi kita selalu ingatkan, jika terjadi klaster baru setelah kegiatan temu konstituen (reses, atau apa itu namanya), tentu mereka yang harus bertanggung jawab," sambung Lando.
Pengamat Politik Pemerintahan Unhas Tang Abdullah menyayangkan sikap legislator yang melakukan agenda reses pada masa PPKM. Figur publik kurang etis melakukannya dengan mengastanamakan rakyat.
"Alangkah lebih baiknya itu ketika semua aktivitas dewan yang melibatkan banyak orang seperti reses, sosperda, ataupun sosialisasi lainnya ditunda terlebih dahulu mengikuti dicabutnya masa PPKM itu. Seyogianya sebagai wakil rakyat haruslah memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan justru bikin kegiatan seperti itu," sesalnya.