"Apalagi mahasiswa yang sudah pada proses penyelesaian yang sudah tidak memungkinkan untuk mencapai standarisasi IPK yang menjadi persyaratan," paparnya.
Sementara itu, Bupati Pangkep, Muh Yusran Lalogau dengan tegas menolak untuk mencabut peraturan yang telah ditandatanganinya pada 20 Mei lalu tentang pedoman pemberian bantuan sosial sumbangan penyelenggaraan pendidikan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri dan swasta yang berasal dari Kabupaten Pangkep.
"Saya tidak akan cabut. Karena ini sudah dikaji, juga melibatkan akademisi," singkatnya.(fit)