Fajar.co.id, Makassar – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel Anggoro Dasananto, mewakili Kepala Kantor Wilayah hadiri Sosialisasi Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No 32 tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia, yang diubah menjadi Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM.kegiatan d jkt tsb berlangsung secara daring, Kamis (22/07).
Direktur Instrumen HAM Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham Timbul Sinaga, mengatakan bahwa Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM bertujuan untuk meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran HAM sebagai wujud kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.
“Yaitu melalui Pengembangan pegawai khusus sebagai Pemeriksa HAM, Pembentukan Pos Penanganan dugaan Pelanggaran HAM, Meningkatkan Kewenangan Kanwil Untuk Dapat Menangani Dugaan Pelanggaran HAM, dan Rekonstruksi Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM,” kata Timbul.
Menurut Timbul, Rancangan Permenkumham ini perlu dilaksanakan dengan baik karena penegakan HAM merupakan tanggung jawab pemerintah. Maka jika ada aduan dugaan pelanggaran HAM, maka negara dan pemerintah wajib hadir.
"Harapan kita, Permenkumhamakan ini dapat menguatkan semua yang ada di unit teknis, UPT, Kanwil, dan Ditjen HAM dalam menyelesaikan dugaan-dugaan pelanggaran HAM,” pungkas Timbul.
Selanjutnya, terkait Pos pengaduan HAM. Pos ini dibentuk dengan tujuan untuk mempermudah akses pengaduan dugaan pelanggaran HAM kepada masyarakat. Pos ini menjalankan empat tugas yaitu, menerima pengaduan dan konsultasi ; memeriksa berkas administrasi pengaduan ; memasukan data pengaduan pada aplikasi penanganan dugaan pelanggaran HAM ; dan memberikan informasi perkembangan tindak lanjut atas pengaduan.