Lebih lanjut, Timbul memaparkan detail mekanisme penanganan dugaan pelanggaran HAM mulai dari Pelaporan/Pengaduan, Pemeriksaan Berkas, Permohonan Kelengkapan Berkas, Pemeriksaan Substansi, Pemanggilan Pihak Terkait, Mencari Keterangan Saksi/Ahli, Meminta Keterangan Pihak Terkait, Pemeriksaan Lapangan, Penyampaian Rekomendasi, hingga Pelaporan kepada Presiden. Turut hadir dalam kegiatan jajaran bidang HAM Kanwil Sulsel. (rls)