55 Anak Didik Pemasyaraktan Sulsel Terima Remisi Hari Anak

  • Bagikan

Fajar.co.id, Makassar -- Kepala Divisi Pemasyarakatan ( kadivpas ) kanwil kemenkumham sulsel Edi Kurniadi sabtu ( 24/7) mengatakan, sebanyak 55 orang anak didik pemasyarakatan ( andikpas) di wilayah Sulsel mendapatkan remisi hari anak nasional 23 juli 2021.

Di LPKA Kelas II Maros ,sebanyak 42 orang anak yg dapat remisi yakni, remisi 1 bulan sebanyak 31 orang, remisi 2 bulan sebanyak 4 orang, dan remisi 3 bulan sebanyak 7 orang.

Selain di LPKA Maros, ada juga Lp parepare 1 orang, Rutan Selayar 2 orang, Lapas Watampone 4 orang, Rutan Makale 4 orang Dan Rutan Pinrang 2 orang. “Secara keseluruhan remisi anak seSulsel ada 55 orang," ujar kadivpas edi

Menkumham Prof . Yasonna H Laoly Minta Masyarakat Tanggalkan Stigma terhadap Anak yang Berhadapan dengan hukum .

Menurut Menkumham,upaya menjaga kepentingan terbaik anak-anak yang berhadapan dengan hukum bisa hadir dalam berbagai bentuk, termasuk melalui remisi anak. Pemberian remisi ini bukan sekadar amanat undang-undang, melainkan bentuk nyata kepedulian Kementerian Hukum dan HAM dalam mengedepankan kepentingan anak dan mempercepat reintegrasi anak ke tengah-tengah masyarakat.

“Satu-satunya harapan dari pemberian remisi anak ini tak lain agar anak bisa semakin cepat berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat dalam rangka menata kembali masa depannya menjadi lebih baik lagi,” katanya menteri Yasonna

Kakanwil kemenkumham sulsel harun sulianto mengatakan, pekan lalu LPKA Maros mendapat penghargaan dari menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Gusti ayu Bintang Puspayoga karena telah memenuhi standar minimal layanan ramah anak.” Kami berupaya bersinergi dengan pemda dan pemangku kepentingan guna memberikan layanan untuk kepentingan terbaik bagi andikpas,“ kata kakanwil Harun

  • Bagikan