55 Anak Didik Pemasyaraktan Sulsel Terima Remisi Hari Anak

  • Bagikan

Sekjen kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto mengatakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menjadi salah satu leading sektor dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) memiliki kebijakan ramah anak, terutama terkait dengan layanan pemenuhan hak-hak anak, seperti hak pendidikan, hak kesehatan, partisipasi, dan hak sipil.

Sekjen menambahkan, melalui momentum Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2021, sudah saatnya seluruh komponen bangsa untuk hadir memenuhi hak sekaligus melindungi anak, agar anak dapat menumbuhkan semangat belajar kendati masih dalam pandemi Covid-19. (rls)

  • Bagikan