Kejari Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pipanisasi Air Bersih Desa Lunjen

  • Bagikan

"Dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka tentu harus berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Kepala desa, sekretaris, maupun bendahara yang berpotensi menjadi tersangka karena terkait dengan pengelolaan dana," ungkapnya.

Saat ini tersangka AJ masih melalui proses tahapan penyidikan, sehingga harus menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di ruang tahanan Kejari Enrekang.(rac).

  • Bagikan