FAJAR.CO.ID, ENREKANG-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Enrekang tetapkan pengelola kegiatan AJ (36) sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pengerjaan pipanisasi air bersih desa Lunjen Kabupaten Enrekang. Hal tersebut diumumkan pihak Kejari pada pres release, Sabtu, 25 Juli.
AJ (36) merupakan pengelola kegiatan dari CV LT yang beralamat di Kecamatan Baraka Enrekang dinilai melakukan pelanggaran memalsukan kwitansi pembelian yang digunakan sebagai pelengkap laporan dalam laporan pertanggungjawaban untuk pekerjaan tersebut.
"Jadi dalam perencanaannya ada dua unit mesin hidram ram pam yang akan dibeli, tapi cuma 1 yang ada, sedangkan dalam pencairan tertulis dua. Kemudian, barangnya bekas, tapi dalam kwitansi dibeli dari toko," ujar Kasi Pidsus Meidy Wensen.
Tak hanya itu, Meidy menjelaskan, pada pekerjaan pipanisasi jaringan air bersih tahun 2018 dengan anggaran sebesar Rp350 juta dan pengadaan teknologi hidram ram pam di desa Lunjen tahun 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp607 juta lebih yang bersumber dari dana desa 2018-2019.
"Hasil pekerjaan tersebut tidak berfungsi dengan baik, sehingga tidak sama sekali bermanfaat bagi masyarakat," jelas Meidy.
Akibat perbuatan tersangka terjadi kerugian negara sebesar Rp497 juta lebih. Sehingga pasal yang dikenakan yakni 2 atau pasal 3 UU tindak pidana korupsi nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Enrekang, Andi Zainal Akhirin Amus mengungkapkan, pada kasus itu mungkinkan akan memunculkan tersangka baru yang terkait dalam pengelolaan anggaran pada pengerjaan pipanisasi air bersih desa Lunjen.