Namun pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan Luring serta kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditiadakan dan ditutup untuk sementara waktu.
Terkait kegiatan olahraga, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Parepare dapat melakukan kegiatan pertandingan olahraga sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk aktivitas usaha pembatasan dilakukan sampai dengan pukul 20.00 Wita. Ketentuan tetap sama yakni membatasi jumlah pengunjung yang masuk ke area toko, swalayan, ritel modern maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan demi menghindari kerumunan. Dikecualikan untuk apotek dan toko obat tetap beroperasi secara normal (24 jam) dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat.
Demikian juga aktivitas makan/minum di tempat bagi warung makan, restoran, warung kopi, kafe, pedagang kaki lima dibatasi sampai dengan pukul 20.00 Wita, dengan jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas ruangan. Layanan pesan-antar dilakukan sampai dengan pukul 21.00 Wita, serta tidak diperkenankan kegiatan live music.
Aktivitas ibadah di rumah ibadah tetap dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Surat Edaran ini ditanda tangani oleh Wali Kota Parepare Dr HM Taufan Pawe selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Parepare. Lalu Wakil Ketua I Dandim 1405 Mallusetasi Letkol Czi Arianto Wibowo, Wakil Ketua II Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah, Wakil Ketua IV Ketua DPRD Parepare Hj Andi Nurhatina Tipu, Wakil Ketua V Kajari Parepare Didi Haryono. (*)