FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar (Kanim Makassar) laksanakan Diseminasi Kebijakan Pelayanan Izin Tinggal dan Pedoman Teknis Pendaftaran Izin Tinggal Online bagi Warga Negara Asing yang bermukim di 10 Kab/Kota wilayah kerja Kantor Imigrasi Makassar secara daring.
Giat ini dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Agus Winarto. Kakanim Makassar dalam sambutannya membahas mengenai kebijakan peraturan Izin Tinggal yang begitu dinamis dan tentunya sejalan dengan peraturan pemerintah pusat terkait pembatasan Orang Asing (OA) untuk masuk ke wilayah Indonesia.
"Jumlah WNA di Kanim Makassar, Sulawesi Selatan per tanggal 23 Juli 2021 adalah sebagai berikut sebanyak 481 orang dengan rincian yang memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 91 orang, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 375 orang dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 15 Orang," Kata Kakanim Agus, Rabu (28/07).
Diseminasi ini dibawakan langsung oleh Kepala Seksi Izin Tinggal Keimigrasian Kanim Makassar, Andi Zulfikar bersama Tim Teknis dari Seksi Intaltuskim Kanim Makassar.
Selain pembahasan mengenai Permenkumhan no.27 Tahun 2021 mengenai Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Darurat, Andi Zulfikar juga menjelaskan mengenai persyaratan dan ketentuan perpanjangan Izin Tinggal bagi OA pemegang ITAS/ITAP yang berada diluar negeri serta tim teknis seksi intaltuskim membantu mendemo kan secara langsung penggunaan pendaftaran izin tinggal melalui website http://visa-online.imigrasi.go.id.