Kasus COVID-19 Meningkat, ASN Lutra Kembali Kerja dari Rumah. Berlaku Mulai 28 Juli 2021

  • Bagikan

Tak hanya itu, dalam surat tersebut dituliskan bahwa ASN yang di-WFH-kan dipastikan memiliki kemampuan memanfaatkan teknologi (IT) sebagai sarana kerja, serta memastikan bahwa output dari produk layanan yang dilakukan secara daring maupun luring tetap sesuai dengan SOP yang ditetapkan. Kepala PD juga diharap melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap ASN agar sasaran penyesuaian sistem kerja WFH tercapai secara maksimal

Guna memastikan ASN dan tenaga non ASN yang ditugaskan bekerja dari rumah (WFH) diminta untuk mengirimkan lokasi di mana dia bekerja melalui aplikasi ShareLoc atau berbagi lokasi kepada pimpinan unit kerja masing-masing Cq. Kasubag Kepegawaian melalui jejaring media sosial WhatssApp (WA) sebanyak empat kali pada jam-jam kerja sebagai berikut: 08.00 wita, 11.00 wita, 14.00 wita, serta 16.00 wita. (rls)

  • Bagikan