Kasus COVID-19 Meningkat, ASN Lutra Kembali Kerja dari Rumah. Berlaku Mulai 28 Juli 2021

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, LUWU UTARA-- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengeluarkan Surat Nomor 800/935/BKPSDM/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN (Work From Home) tertanggal 27 Juli 2021. Surat ini ditandatangani Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.

Surat tersebut dikeluarkan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN, dan juga memperhatikan perkembangan kasus COVID-19 di Luwu Utara yang terus mengalami peningkatan. Dalam surat ini, diatur beberapa penyesuaian sistem kerja ASN dan non ASN yang akan bekerja dari rumah (WFH).

Penyesuaian sistem kerja WFH tahap pertama mulai berlaku pada 28 Juli 2021 – 5 Agustus 2021. Di mana ketentuannya adalah 50% ASN Pejabat Pelaksana dari total Pejabat Pelaksana yang ada pada masing-masing Perangkat Daerah (PD), 24% ASN Pejabat Pengawas dari total Pejabat Pengawas pada masing-masing PD, dan 50% tenaga non ASN dari total tenaga non ASN yang ada pada masing-masing PD.

Meski begitu, terdapat pengecualian penyesuaian sistem kerja WFH, yaitu ASN yang bekerja pada Kantor Camat dan Kelurahan, serta ASN dan tenaga non ASN yang bekerja pada sektor esensial yang melaks pelayanan langsung yang tidak dapat digantikan dengan sistem daring, seperti ASN dan tenaga non ASN yang melakukan pelayanan pada RSUD Andi Djemma, Puskesmas dan Pelayan di Pustu.

Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja WFH diharapkan tetap memperhatikan pencapaian target dan produktivitas kerja ASN serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, para Kepala Perangkat Daerah diminta tetap mengatur ASN secara bergilir/bergantian setiap hari atau dua hari.

  • Bagikan