Fajar.co.id, Luwu Utara — DPRD Kabupaten Luwu Utara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Luwu Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda). Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Laporan Badan Anggaran, Penandatanganan Berita Acara Persetujuan dan Pendapat Akhir Bupati, Rabu (28/7/2021), di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Penandatanganan Berita Acara Persetujuan dilakukan Wakil Bupati (Wabup) Suaib Mansur yang hadir mewakili Bupati bersama Ketua DPRD Luwu Utara, Basir. Saat menyampaikan Pendapat Akhir Bupati, Wabup Suaib Mansur mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada tujuh fraksi di DPRD yang telah menyatakan persetujuannya atas Ranperda beserta lampirannya untuk ditetapkan menjadi sebuah Perda.
“Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 adalah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kelima periode RPJMD 2016 - 2021 dan merupakan kewajiban konstitusi yang harus kami pertanggungjawabkan kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di daerah ini,” kata Suaib.
Masih kata Suaib, pertanggungjawaban APBD adalah bagian akuntabilitas sumberdaya yang dimiliki dalam rangka peningkatan pelayanan publik guna memenuhi prinsip transparansi anggaran dalam tata kelola pemerintahan,” papar dia.
Ia menambahkan, semua hal yang terkait dari sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan yang dijabarkan ke dalam bentuk program dan kegiatan harus disajikan secara detail dan disampaikan ke publik sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggara negara atas amanah yang diberikan rakyat.