FAJAR.CO.ID, GOWA--Wakil Bupati Gowa, H. Abd Rauf Malaganni dan Dandim 1409 Gowa, Letkol Inf Prasetyo Ari Wibowo, saat melakukan patroli dan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Selasa malam 27/7, menemukan 32 UMKM yang melanggar. Mereka langsung mendapat teguran dari orang nomor dua di Gowa ini disertai dengan pencatatan nama dan jenis jualan.
Selain itu, juru sita Pengadilan Negeri Sungguminasa yang masuk dalam tim dua ini, membagikan selebaran kepada pelaku UMKM tentang aturan PPKM Mikro level tiga.
Tim dua ini membagi diri dalam tiga kelompok, tim 2A yang dipimpin Kasatpol PP, AlimuddinnTiro, menyasar pelaku UMKM yang berada pada poros perbatasan Gowa-Makassar hingga ke Pattalassang, sedangkan kelompok 2B yang dipimpim Kadis LH, Azhari Asis, menyasar pelaku UMKM dari perbatasan Gowa-Makassar hingga Bontomarannu. Sementara kelompok 2C yang dipimpin Wabup Gowa, H. Abd Rauf Malaganni, menyasar pelaku UMKM yang ada disamping kantor Pemkab Gowa hingga Kec. Bajeng.
Tim 2C, yang dipimpin Karaeng Kio, panggilan akrab H. Abd Rauf Malaganni, yang dimulai Pkl 22:00 wita hingga Pkl 01:00 wita dini hari, mulai menyasar pelaku UMKM, yakni penjual kelapa dan stiker kendaraan, di seputaran Jl.Tumanurung, samping kantor Pemkab Gowa. Ditemukan bahwa pelaku UMKM itu masih melakukan aktifitas pada Pkl 22:00 wita, sehingga langsung ditegur dan diberi selebaran aturan PPKM level tiga oleh juru sita pengadilan. Selain itu, tim ini langsung mencatat usaha dan nama pelaku UMKM.