Berikutnya, Arief menyampaikan materi etika digital berjudul “Mencegah, Mendeteksi, dan Menyikapi Perundungan Dunia Maya”. Ia mengatakan, praktek perundungan siber seperti melakukan missed call berulang, mengirimkan surel/sms berisi hinaan/ancaman hingga membuat blog berisi keburukan terhadap seseorang termasuk dalam kategori kejahatan siber. Penanganan atas tindakan tersebut diatur lewat ‘cyber law’ UU ITE.
Sebagai pemateri ketiga, Mahbul membawakan tema budaya digital tentang “Literasi Digital bagi Tenaga Pendidik dan Anak Didik di Era Digital”. Menurut dia, di era pandemi seperti sekarang ini, kegiatan belajar dilakukan secara daring, luring, dan kombinasi keduanya. Bagi pendidik, penting untuk mengenali gaya belajar anak, menguasai pedagogi, serta aplikasi tambahan untuk memperkaya LMS (Learning Management System).
Adapun Masdinar, sebagai pemateri terakhir, menyampaikan tema keamanan digital mengenai “Tips Menjaga Keamanan Digital di Dunia Maya”. Ia mengatakan, selain melindungi identitas digital anak-anak, pembimbingan, dan pengontrolan penggunaan internet, orang tua juga harus menjadi contoh yang baik dalam pemanfaatan ponsel pintar.
Setelah pemaparan materi oleh semua narasumber, kegiatan tersebut dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu moderator. Salah satu pertanyaan menarik yang dikemukakan peserta adalah tentang bagaimana menangani anak yang menggunakan gawai untuk perundungan. Narasumber menjelaskan bahwa penting bagi orang tua untuk mengawasi dan mengarahkan anak agar memegang teguh nilai-nilai etis dan positif dalam menggunakan gawai. Dalam webinar tersebut, panitia memberikan uang elektronik senilai Rp100.000 bagi sepuluh penanya terpilih.