Lapas Makassar Launching Layanan ‘Jamila’

  • Bagikan

“Dengan Jamila membantu penjamin yang berdomisili di luar kota karena tidak perlu datang ke lapas membawa surat jaminan,“ kata Hernowo.

Kepala divisi Pelayanan hukum dan HAM Kanwil Sulsel Anggoro Dasananto selaku penanggap turut mendukung gagasan layanan Jamila sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan publik sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, memberikan pelayanan prima, yang mudah diakses, murah, cepat, dan tepat.

Penanggap eksternal, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Kab. Gowa Saharuddin menyampaiakn inovasi Jamila memberi kemudahan kepada masyarakat dan mendukung penuh terobosan yang dilakukan Lapas Makassar.

Saharuddin menambahkan harapan agar sistem ini dapat terkoneksi dengan sistem pada sistem informasi di desa agar Pemerintah desa lebih mudah mengkonfirmasi perihal adanya permintaan tanda tangan atau pengesahan dokumen administrasi WBP di Desa.(rls)

  • Bagikan