"Maksud dan tujuan penyelenggaraan bimtek ini untuk memberi pemahaman tentang penyusunan dokumen RIP dan DLK - DLKp Pelabuhan untuk KSOP dan UPP di wilayah koordinasi Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar. Bimbingan teknis ini juga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia di bidang kepelabuhanan mampu mengikuti dan memahami tuntutan perubahan dalam Pengelolaan Pelabuhan, dan Pembangunan/Pengembangan Pelabuhan kedepannya secara baik dan optimal dalam mendukung peningkatan konektivitas logistik Nasional," ujar Ghoefron Koerniawan, Kepala Bidang Perencanaan dan pembangunan Otoritas Pelabuhan Utama Makassar.
Ia menjelaskan, penentuan batas-batas koridor wilayah pendukung Hinterland, catchmat area, Geografis, Hindrografis dan aspek lainnya dalam penyelenggaraan pelabuhan sangat diperlukan. Hal ini dibutuhkan dalam rangka memberikan arahan bagi pihak stakeholder pelabuhan laut dan pengguna jasa pelabuhan dalam mengoptimalkan peran dan fungsi pelabuhan serta untuk menjamin keselamatan pelayaran, kelancaran, serta ketertiban penyelenggaraan pelabuhan.
Dasar hukum dari penyelenggaraan ini adalah UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Peraturan Pemerintah No.26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional. Serta Peraruturan pemerintah No.21 tahun 2008 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim. (dra/fajar)