FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sidang lanjutan kasus gratifikasi proyek infrastruktur Sulsel dengan terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah kembali digelar dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.
Sidang tersebut digelar di Ruang Dr Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (29/7/2021), pagi.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 3 saksi.
Ketiga saksi tersebut adalah Petrus Yalim yang merupakan Direktur PT Putra Jaya, Thiawudy Wikarso merupakan pemegang saham PT Tristan Mandiri dan Riski Angriani Sekretaris Direktur Utama Bank Sulselbar.
Saksi pertama, Petrus Yalim sendiri merupakan orang yang mengenalkan Agung Sucipto dengan Nurdin Abdullah.
Dalam pengakuannya, Petrus juga pernah diminta untuk menyumbang pembanguan masjid dikawasan Puncak Maros oleh adc Nurdin, Syamsul Bahri.
Petrus mengaku diundang dalam peletakan batu pertama pembangunan masjid tersebut. Lalu Petrus diminta oleh Syamsul Bahri untuk ikut membantu pembangunan masjid tersebut.
"Saya diundang untuk menghadiri peletakan batu pertama, lalu saya disampaikan oleh Pak Syamsul Bahri diminta untuk membantu pembangunan masjid," ujar Petrus dalam persidangan.
Keesokan harinya, Petrus langsung mengirimkan uang pembangunan masjid tersebut sejumlah 100 juta melalui Bank Sulselbar.
Begitu juga dengan saksi kedua Thiaw, juga ikut menyumbang pembangunan masjid tersebut dengan nominal yang sama dengan Petrus.
Thiaw ikut menyumbang secara spontan saat melihat Petrus juga menyumbangkan pada pembangunan masjid tersebut.