FAJAR.CO.ID, GOWA - Nur Halim dan Riyana tak kunjung diperiksa oleh Pemkab Gowa, soal dugaan penyerobotan makam yang kini telah berdiri kafe milik korban penganiayaan oknum Satpol PP Gowa itu.
Tidak hanya itu. Izin operasional kafe miliknya juga tidak ada. Meski telah dilaporkan ke Pemkab Gowa, namun sampai saat ini belum ada agenda pemeriksaan kepada pasutri itu.
Alasannya, pihak Pemkab Gowa masih sibuk dengan giat operasi PPKM Mikro yang digelar setiap malam. Sehingga waktu untuk melakukan pemeriksaan tidak cukup.
"Belum dulu karena saat ini kita fokus di PPKM mikro. Inikan PPKM mikro menyita waktu dan tenaga. Sementara kita fokus di sini," kata Kepala Diskominfo SP, Arfuddin Saeni, Jumat (30/7/2021).
Sesuai edaran, PPKM Mikro di wilayah berjuluk Butta Bersejarah ini akan berlaku hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Namun kelak di itu telah berakhir, belum ada rencana pemanggilan terhadap pasutri tersebut.
"Belum ada. Belum kita tindak lanjut. Sementara masuk di laporannya bupati dari tokoh masyarakat di sana," terang Arifuddin dalam sambungan telepon.
Pantauan di kafe milik Nur Halim dan Riyana di Panciro, Kabupaten Gowa, usahanya itu sedang tidak beroperasi, setelah peristiwa penganiayaan yang dilakukan oknum Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan kepada pasutri itu terjadi pada 14 Juli 2021 lalu.
Kendati demikian, Nur Halim dan istrinya justru merasa tidak bersalah atas dugaan penyerobotan lahan yang ia lakukan, meski telah diadukan ke Pemkab Gowa dan DPRD Gowa.
Mereka heran, alasan Pemkab Gowa baru saat sekarang ini mempermasalahkan izin bangunan kafe miliknya. Menurutnya, seharusnya masalah ini sudah dipertanyakan jauh hari saat kafenya dibangun.