FAJAR.CO.ID, SIDRAP -- Bupati Sidrap, Dollah Mando, bersama Wakil Bupati, Mahmud Yusuf, menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pengambilan keputusan atas tiga rancangan peraturan daerah (ranperda), Jumat
(30/7/2021).
Ada pun tiga ranperda tersebut yakni Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta Ranperda Inisiatif DPRD tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penataan Toko
Modern.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sidrap, Kasman, menyepakati dua ranperda prakarsa pemerintah dan satu ranperda inisiatif DPRD tersebut, menjadi peraturan daerah (perda).
Turut hadir dalam kesempatan itu, unsur forkopimda Sidrap, Sekda Sidrap, Sudirman Bungi, dan kepala OPD lingkup Pemkab Sidrap.
Dollah Mando menyampaikan apresiasi atas kerja keas dan komitmen Pansus DPRD sehingga rangkaian proses pembahasan Ranpeda dapat terlaksana sesuai jadwal yang telah disepakati.
"Dinamika proses pembahasan yang diwarnai adu argumentasi dan perbedaan pandangan, menggambarkan keinginan yang kuat serta komitmen pemerintah daerah dan DPRD untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel," ujar Dollah Mando.
Dollah selanjutnya menyampaikan, untuk ranperda terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD wajid dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai perwakilan pemerintah pusat.
"Dan khusus ranperda tentang pajak dan retribusi daerah, wajib dievaluasi oleh Gubernur dengan melaksanakan konsultasi dengan Mendagri dan selanjutnya Mendagri berkonsultasi dengan menteri keuangan sebelum ditetapkan oleh Bupati," paparnya.