DPRD Kabupaten Barru Tetapkan Dua Perda

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, BARRU -- Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diserahkan Bupati Barru pada rapat paripurna Tingkat I DPRD Barru, akhirnya ditetapkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Barru yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Barru, Jumat 30/7/2021.

Dalam Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Barru, Lukman T. didampingi Wakil Ketua I Drs.H.Kamil Ruddin, Wakil Ketua II, dihadiri Bupati Barru, H.Suardi Saleh dan Wakil Bupati Barru, Aska Mappe.

Dua Ranperda yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda masing-masing Ranperda Perubahan Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Samudra Nusantara Barru

Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M. Si mengapresiasi kinerja dan kerja keras DPRD Barru yang telah melakukan pembahasan kedua Ranperda tersebut.

Bupati menjelaskan terkait Penyertaan Modal pada Perseroan Daerah (Perseroda) Samudera Nusantara dalam rangka pemenuhan modal Dasar dan pengembangan usaha. Beberapa rencana kegiatan yang akan dilakukan diantaranya, pengelolaan pelabuhan, jasa pandu, jasa tunda dan tagbut, selain itu usaha lain yang akan dilaksanakan adalah Penyediaan Air Bersih, Tiketin, Parkir dan jasa lainnya.

Bupati menjelaskan, Mekanisme penyewaan kapal tunda akan dulakukan melalui penunjukan atau penawaran kepada pemilik kapal. Dengan mengacu kepada minimun spesifikasi kapal tunda sebagaimana dipersyarakatkan undang-undang. Demikian pula dengan mekanisme pelayanan pemanduan.

  • Bagikan