Sementara terkait Perda tentang Perangkat Daerah diharapkan dapat lebih maksimal dalam pengendalian penataan perangkat daerah. Dengan adanya penggabungan Dinas dapat memenuhi rasio pegawai.
"Penggabungan dinas akan berdampak baik karena jumlah ASN disetiap SKPD masih kurang dibanding jumlah penerimaan ASN dengan kebutuhan Perangkat Daerah", jelasnya.
“Terima kasih kami sampaikan kepada anggota DPRD yang telah bekerja keras untuk melakukan pembahasan terhadap kedua Ranperda dengan baik dan lancar, sehingga saat ini bisa disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda. Kedua Ranperda itu sangat penting dan strategis bagi pelaksanaan pemerintahan", terang Bupati.
Turut hadir dalam acara tersebut, Sekda Barru Abustan. Kepala Bappeda Umar Sinampe. Kepala DPKAD. Kadis Pemuda dan Olahraga. Kabag Organisasi Syafaruddin Tajuddin. Kabag Hukum Hj. Naidah. Kabag Perekonomian Muhaemi P. Dan Direksi Perseroda Samudra Nusantara. (rls)