DPRD Sinjai Serahkan Ranperda Pelaksanaan APBD 2020 ke Bupati ASA

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 diserahkan DPRD Sinjai kepada pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai dalam rapat paripurna DPRD Sinjai, Jumat (30/7/2021)

Ranperda tersebut diserahkan Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal kepada Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA), usai melalui proses pembahasan yang panjang dengan tim Banggar DPRD dan Pemkab Sinjai.

Rapat Paripurna tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan persetujuan bersama DPRD dan Pemkab Sinjai terhadap Ranperda menjadi Peraturan daerah (Perda).

Dalam sambutannya, Bupati ASA, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Sinjai atas pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 yang telah selesai.

Hal tersebut tidak lain, kata Bupati ASA merupakan wujud dari tetap terpeliharanya dengan baik sinergi positif antara Pemkab Sinjai selaku pemegang kewenangan eksekutif, dan dewan dengan kewenangan legislatifnya.

Kemitraan antara dua lembaga ini
merupakan hal yang sangat penting untuk senantiasa dijaga, dipelihara, dan ditingkatkan, sehingga pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan serta pelayanan kemasyarakatan berjalan dengan baik.

"Saya mengharapkan agar bentuk sinergi, kemitraan, dan kerjasama seperti ini dapat tetap terpelihara antar seluruh lembaga di daerah ini, demi terwujudnya tujuan pemerintahan daerah, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan pembangunan Kabupaten Sinjai yang kita cintai bersama", tandasnya.

  • Bagikan