FAJAR.CO.ID, PAREPARE -- Pemerintah Kota Parepare sudah membayarkan insentif tenaga kesehatan (Nakes) yang tertunda pada periode Oktober hingga Desember 2020. Itu dibayarkan senilai total Rp1,8 miliar.
Tidak hanya pada 2020, Pemkot Parepare pun sudah membayarkan insentif Nakes pada 2021 yakni mulai Januari hingga Mei 2021 atau selama lima bulan. Itu senilai total Rp3,7 miliar.
Hal ini diungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, H Jamaluddin Achmad yang dihubungi Kamis, 29 Juli 2021.
“Iya sudah yang pertama insentif Nakes yang tertunda 2020 tiga bulan, Oktober sampai dengan Desember sekitar Rp1,8 miliar. Yang kedua insentif Nakes yang tangani Covid Januari sampai dengan Mei 2021 sekitar Rp3,7 miliar,” ungkap Jamaluddin.
Tidak hanya bagi Nakes yang menangani Covid-19, Pemkot Parepare pun segera membayarkan insentif bagi Nakes yang melaksanakan vaksinasi Covid-19. “Iya, sementara proses saat ini insentif Nakes yang melaksanakan vaksinasi,” kata Jamaluddin.
Terobosan Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe yang mengintervensi insentif Nakes– yang seharusnya kewajiban Kemenkes, dari APBD Parepare itu, menjadi perhatian nasional.
Pertama, Wali Kota berlatar belakang profesional hukum ini diundang menjadi pembicara dalam Web Seminar (Webinar) Forkom Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Wilayah/Perhimpunan se-Indonesia pada 25 Juli 2021.
Dalam Webinar nasional mengusung tema “Gerakan Dokter Semesta Melawan Covid-19, Antara Wacana dan Realita” itu, Wali Kota Taufan Pawe mengingatkan perlunya terobosan dalam menangani Covid-19. Termasuk kesejahteraan tenaga medis dan tenaga kesehatan (Nakes) harus diperhatikan. “Jangan pernah abaikan hak-hak medis dan Nakes yang menjadi garda terdepan penanganan Covid-19,” ingat Taufan Pawe yang bergelar doktor ilmu hukum ini.