Lanjut dijelaskan Sudirman, legislatif dan eksekutif memiliki jadwal yang padat dalam proses pembahasan 3 buah Ranperda yakni Perda Pertanggungjawaban APBD 2020, Perda Tentang Perubahan Perda No.4 Tahun 2013 tentang PBB Pedesaan dan Perkotaan, dan Perda Inisiatif DPRD yakni Perubahan Perda No. 4 Tahun 2014 tentang penataan Toko Modern.
"Alhamdulillah Pansus DPRD dan Pemda telah bekerja optimal tinggal menunggu sidang paripurna DPRD utk pengesahan ketiga Perda dimaksud," ujar Sudirman kala itu.
Sementara Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sidrap, Drs. Nasruddin Waris, M.Si, yang dihubungi lewat WA menjelaskan, dalam kaitan dengan APBD 2022 sesuai mekanisme bahwa paling lambat minggu ke-2 Juli 2021 Draf KUA PPAS APBD TA. 2022 sudah diserahkan ke DPRD.
"Dan pemerintah daerah telah menyerahkan kepada DPRD yang nantinya akan dibahas bersama Banggar DPRD dan TAPD," terangnya.
Demikian pula, lanjut Nasruddin, untuk Draf KUA PPAS APBD Perubahan TA. 2021 juga sementara disusun dan paling lambat diserahkan ke DPRD minggu kedua Agustus sebagaimana amanah Permendagri 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis pengelolaan Keuangan Daerah.
"Ada pun substansi KUA PPAS TA.2022 disusun dengan mendasari RKPD. Apakah KUA PPAS APBD Perubahan 2021 dan KUA PPAS APBD 2022 dibahas secara bersamaan nanti akan diputuskan di rapat Badan Musyawarah DPRD dalam waktu dekat. Intinya kita berkomitmen jalan sesuai tahapan sesuai regulasi yang ada," paparnya.
Terkait recofusing dan realokasi anggaran APBD untuk penanganan Covid 19 telah keluar beberapa regulasi antara lain pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) juga terkait bantuan sosial yang diskemakan dalam anggaran BTT.