FAJAR.CO.ID, SIDRAP -- Tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) disepakati menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang, Jumat (30/7/2021).
Adapun tiga ranperda tersebut yakni Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta Ranperda Inisiatif DPRD tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Modern.
Khusus pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, memiliki sejumlah proses terkait di dalamnya. Salah satunya BPK RI yang mengeluarkan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sidenreng Rappang yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), di mana untuk tahun 2021 adalah kelima kali berturut-turut.
Selain itu, LHP terkait APBD 2020 yang mendahului penyerahan opini, juga telah diserahkan ke masing-masing SKPD untuk ditindaklanjuti dan juga telah disampaikan ke DPRD.
LKPD TA. 2020 Audited BPK tersebut telah diserahkan kepada pihak DPRD sebagai Laporan pertanggungjawaban APBD oleh Kepala Daerah untuk mendapatkan penetapan persetujuan pihak DPRD Sidenreng Rappang.
"Sekarang ini sudah memasuki proses pembahasan Tingkat II dan juga telah dilakukan rapat finalisasi antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sehingga tahapan yang tersisa adalah Rapat Paripurna DPRD tentang penetapan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD TA. 2020," ungkap Sekda Sidrap selaku Ketua TAPD, Sudirman Bungi, SIP. M.Si, kala pembahasan masih berlangsung.