Gesit-19 merupakan inovasi unggulan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulsel. Gesit-19 menjadi satu-satunya wakil Sulsel yang lolos sebagai finalis KIPP tahun 2021.
Dalam sejarah lomba inovasi nasional yg sudah belasan tahun digelar, baru kali ini inovasi DPMPTSP tembus nasional dan masuk top 45 dari 3.000 proposal dari seluruh daerah di Indonesia.
Gerai pelayanan ini memiliki berbagai keunggulan, di antaranya: Mendekatkan pelayanan perizinan, mempercepat penerbitan izin, menekan biaya operasional dan pengurusan izin, menghilangkan percaloan dan memangkas birokrasi, dan sebagai strategi pencegahan penularan covid-19.
Gerai ini juga dapat menjawab persoalan yang dihadapi, di mana kondisi yang dihadapi oleh nelayan untuk melakukan aktivitas berusaha harus mengantongi izin yang diterbitkan di ibu kota provinsi yang jaraknya sangat jauh hingga ratusan kilometer. Sehingga terkadang terlambat untuk melaut, karena belum mengantongi izin yang diterbitkan.
Belum lagi berbagai biaya yang harus dikeluarkan selama mengurus izin. Sehingga layanan perizinan ini hadir memangkas waktu pengurusan ini dari 3 minggu menjadi 19 menit.
Selain persoalan di atas juga dapat menghapus anggapan bahwa jika pelayanan perizinan ditarik ke tingkat lebih tinggi dalam hal ini dari pemerintah kabupaten/kota ke Pemprov Sulsel akan menganggu pelayanan publik.
Gerai yang hadir di Pusat Pendaratan Ikan (PPI) Lappa, di Kabupaten Sinjai misalnya, sebelum hadirnya inovasi ini jumlah izin yang diterbitkan sebanyak 972 di tahun 2018 menjadi 1.273 di tahun 2020.