FAJAR.CO.ID, Luwu Utara --- Bupati Indah Putri Indriani memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Luwu Utara sampai tanggal 9 Agustus 2021 mendatang. Perpanjangan masa PPKM level 3 diambil dengan pertimbangan masih tingginya jumlah kasus harian COVID-19 di daerah berjuluk La Maranginang tersebut.
“Laporan Dinas Kesehatan per hari ini, ada 66 kasus aktif yang tersebar di 80% kecamatan yang membuat pemerintah masih memperpanjang PPKM level 3 hingga seminggu ke depan sampai 9 Agustus 2021 dengan beberapa penyesuaian,” kata Indah Putri Indriani, saat memimpin Rapat Evaluasi PPKM, Senin (2/8/2021), di Ruang Command Center Kantor Bupati Luwu Utara.
Rapat dihadiri seluruh Perangkat Daerah terkait dan diikuti para Camat secara virtual. Selain memperpanjang PPKM level 3, ada beberapa penyesuaian yang dilakukan Pemda, di antaranya memperketat protokol kesehatan 5M di tempat-tempat fasilitas publik, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumuman, serta mengurangi mobilitas.
Untuk mengakselerasi pengendalian kasus COVID-19, Indah berharap Dinas Kesehatan segera membentuk tiga Tim Pengendalian COVID-19. Tiga tim itu, sebut Indah, adalah Tim Promosi Kesehatanyang bertugas memasifkan sosialisasi protokol kesehatan 5M sampai ke tingkat desa, Tim Penanganan COVID-19 3T (testing, tracing and treatment), serta Tim Vaksinisasi.
Terkait aktivitas ekonomi, dia meminta Dinas P2KUKM segera melakukan penyesuaian aktivitas ekonomi masyarakat, seperti pemberlakuan jam operasional rumah makan dan sejenisnya sampai pukul 19.00 WITA, dan take away sampai 21.00 WITA. “Untuk aktivitas ekonomi masyarakat, lebih lanjut nanti akan diatur oleh Dinas P2KUKM,” tutur Indah Putri Indriani.