FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sebanyak 591 pendaftar CPNS/PPPK lingkup Pemerintah Kota Makassar yang dinyatakan tak lulus verifikasi berkas karena tidak memenuhi syarat (TMS). Secara rincinya, 476 untuk CPNS, 115 untuk PPPK non guru dan 0 untuk PPPK Guru.
Sedangkan yang memenuhi syarat atau lulus administrasi terdapat 8.756 orang, dimana 5076 CPNS, 167 PPPK Non Guru, 3552 Guru.
Namun masih ada 2 berkas belum terverifikasi untuk formasi Guru.
Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kota Makassar, Kadir Masri mengatakan, sebagian besar yang tidak lolos verifikasi akibat persoalan berkas Surat Tbada Registrasi (STR) yang tidak berlaku.
Selain itu, adanya persoalan pada surat yang tidak sesuai format atau tidak bermaterai, tak melampirkan scan asli, hingga adanya berkas yang kurang dilampirkan.
"Bahkan ada yang sama sekali tidak melampirkan satupun berkas yang dibutuhkan, itu ada," katanya.
Lanjut kata dia, sebagian besar persoalan berkas yang diajukan yaitu sertifikat pengalaman kerja yang tidak sesuai dengan persyaratan. Persoalan lainnya yaitu sertifikat profesi dan ijazah juga dianggap tidak sesuai dan ada pula dokumen yang dianggap tidak asli.
Sementara itu, sesuai dengan hasil pengumuman yang diedarkan yang tidak lulus dapat melanjutkan ke masa sanggah di website resmi BKN di sscasn.bkn.go.id.
Masa sanggah sesuai jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) rencana dibuka pada hari ini (4/8/2021) hingga Jumat 6 Agustus lusa.
"Tim seleksi CASN akan memverifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar, dan pengumumannya itu tanggal 9 Agustus," ujarnya.