Bakal Evaluasi Perumda, Danny: Kalau Tidak Ada Kontribusi ke PAD Berarti Tidak Ada Gunanya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya telah resmi beralih status menjadi perusahaan umum daerah (Perumda) setelah sempat molor sejak awal tahun 2021.

Hal ini pun telah ditetapkan oleh DPRD Kota Makassar dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Makassar, Rabu, (4/8/2021).

Sembilan fraksi menyepakati perubahan tersebut disaksikan Walikota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto lewat forum rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Makassar.

Perubahan tersebut diharapkan bisa menjadi angin segar bagi Perumda terlebih Perumda Pasar merupakan salah satu Perumda yang masih minim berkontribusi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Walikota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto menyoroti kontribusi Perusda dalam memberikan PAD ke Kota Makassar.

Minimnya kontribusi tersebut kata dia akan menjadi bahan evaluasi yang rencana akan dilakukannya terhadap seluruh perusda Makassar.

"Jadi akan dievaluasi (Perusda) karena pemasukan mereka ini minim tidak ada deviden," ujarnya.

Ia berharap perubahan status tersebut bisa lebih memberikan ruang ke Perusda untuk lebih leluasa bergerak, utamanya orientasi pelayanan dan deviden.

"Jadi harus saya pelajari dulu. Karena ini kan inisiasi dewan. Paling tidak dengan adanya status hukum itukan lebih bisa bergerak, dan ujung-ujungnya ini kalau Perumda adalah seberapa banyak kau berkontribusi terhadap PAD. Kalau tidak ada kontribusi ke PAD berarti tidak ada gunanya," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar, Basdir menyebutkan visi ke depannya pasca perubahan status akan merombak sejumlah kerjasama dengan pihak ketiga di seluruh pasar Makassar lantaran sama sekali tidak memberikan untung ke pemerintah kota.

  • Bagikan