Fajar.co.id, Makassar – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej resmi meluncurkan Perpres 53/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021-2025, Kamis(05/08).
Pada Kanwi Kemenkumham Sulsel kegiatan diikuti secara daring melalui aula Rutan Makassar oleh Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto, Kepala Bidang HAM Utary Sukmawati, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Meydi Zulqadri, dan jajaran Bidang HAM Kanwil Sulsel.
Menkumham yang diwakili oleh Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan peluncuran Perpres No 53 tahun 2021 tentang RANHAM yang telah diundangkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 09 Juni 2021 sebagai RANHAM generasi ke V, telah melalui proses yang panjang dengan melibatkan berbagai pihak mulai dari unsur-unsur pemerintah, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, masyarakat sipil, dan akademisi.
“Ranham generasi ke V berfokus pada perlindungan, penghromatan, dan pemajuan HAM terhadap kelompok rentan yang meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat. RANHAM generasi V ini juga mendorong agar capaian pelaksanaan aksi HAM bertujuan kepada outcome. Sehingga masyarakat dapat memperoleh manfaat dari implementasi RANHAM,” kata Edward.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang juga memberikan sambutan mengatakan bahwa RANHAM telah menjadi tolok ukur tidak hanya bagi pemerintah pusat, namun juga pemerintah daerah dalam mengupayakan pelaksanaan kewajiban terhadap HAM ke dalam bentuk kebijakan, program, dan kegiatan yang dilaksanakan oleh level pemerintahan eksekutif.