"kami meminta kesadaran dan kewaspadaan seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol kesehatan seperti Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, dan Memakai Masker," ajak AKBP Andi Sinjaya.
Kapolres Enrekang menambahkan, beberapa hari terakhir kami dari Satgas Covid-19 melaksanakan Operasi yustisi. Kemudian masih menemukan masyarakat yang melaksanakan kegiatan hajatan/pesta pernikahan yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Seperti banyaknya masyarakat yang makan di tempat, panitia menyediakan prasmanan serta banyak yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Hal ini sangat berbahaya dan mengakibatkan peningkatan penularan COVID-19 di masyarakat serta berpotensi menjadi cluster pesta pernikahan.
Lanjut, Kami meminta kepada masyarakat agar patuhi dan pedomani Surat Edaran Bupati Nomor : 338/2021 tanggal 3 Agustus 2021 pada zona merah segala kegiatan yang mengakibatkan kerumunan seperti pesta perkawinan, aqiqah dan kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa untuk sementara waktu tidak diperbolehkan.
"Sekarang kita ada aturan untuk zona merah itu kita tiadakan kegiatan seperti itu. Ditunda sementara bukan kita tidak izinkan, nanti kalau sudah keluar dari zona merah kita bolehkan lagi," kata Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya. (rls)