FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sebanyak 4.781 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan telah divaksin.
"Ini sebagai ikhtiar untuk mencegah penularan Covid-19 di dalam Lapas dan Rutan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Edi Kurniadi, Sabtu (7/8/2021).
Juga ada program Asimilasi dan Integrasi. "Telah diberikannya asimilasi rumah dan integrasi kepada 7176 orang Narapidana dari April 2020 sampai dengan agustus 202," kata Edi.
Kepala Bidang Pembinaan Kanwil Kemenkumham Sulsel Rahnianto mengatakan, pihaknya selalu melakukan evaluasi terkait pelaksanaan Vaksin bagi WBP dan meminta Jajaran UPT untuk terus berkoordinasi dengan Pemda setempat, TNI dan Polri agar semua WBP dapat divaksin.
“Kita dorong terus UPT untuk melakukan koordinasi, apalagi telah keluar Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor Hk.02.02/Iii/15242/2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya Yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan, sehingga hal ini semakin memudahkan WBP yang tidak memiliki NIK untuk divaksinasi," ujar Rahnianto.
Rahnianto menambahkan bahwa Surat Edaran tersebut, dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK termasuk bagi WBP penghuni Lapas dan Rutan. (rls)