FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Menyusul pengumuman Presiden tentang perpanjangan penerapan PPKM, pemerintah memastikan mempercepat penyaluran bantuan sosial untuk rakyat, dengan tetap mengedepankan kehati-hatian, diiringi komitmen akan transparansi dan anti korupsi. Bantuan sosial merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat/usaha kecil khususnya yang terdampak pandemi COVID-19.
Terdapat beragam bansos yang telah dialokasikan pemerintah dalam upaya membantu perekonomian masyarakat terdampak. Diantaranya, Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/kartu sembako serta Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditambah dengan bantuan beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, pemerintah telah mengalokasikan BST sebesar Rp.15,1 Triliun untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat KPM selama Mei-Juni 2021, yang cair pada Juli dengan indeks Rp 600 ribu per KPM. Pemerintah juga telah bermitra dengan Perum Bulog dalam penyaluran bantuan beras 10Kg untuk 10 juta PKH. 10 juta KPM Bantuan Sosial Tunai dan 8,8 juta KPM bantuan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako non PKH.
Program bansos terbaru Kemensos mengalokasikan anggaran sebesar Rp 7,08 triliun. Anggaran ini akan dialokasikan untuk memberikan bantuan bagi 5,9 juta Keluarga Penerima Manfaat yang sama sekali baru, dengan data yang diusulkan dari pemerintah daerah. Masing-masing KPM akan menerima bantuan sebesar Rp 200 ribu selama Juli-Desember 2021.
Dialog Rabu Utama KCP-PEN (4/8) membahas skema bansos di masa pandemi, termasuk evaluasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait penyalurannya. Dialog virtual tersebut mengundang Herbin Manihuruk – Asisten Deputy Kompensasi Sosial Kemenko PMK, Emil Dardak - Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Diah Pitaloka, S.Sos, MSi - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.