FAJAR.CO.ID, MAKASSAR --- Menjelang berakhirnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV jilid II pada Senin, 9 Agustus, masih banyak THM yang tak patuh. Salah satunya melebihi batas jam operasional.
Ada tiga Tempat Hiburan Malam (THM) yang mendapat sanksi. Semuanya berada dalam kawasan Kima Square. Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Muh. Iqbal Asnan mengatakan, berdasarkan surat edaran Wali Kota Makassar, kegiatan yang menunjang kegiatan THM justru tidak diperbolehkan buka selama belum berakhirnya masa PPKM level IV.
"Sebenarnya itu sudah jelas aturannya. Tapi tetap membandel. Dari hari pertama sudah kita tegur. Akhirnya kita lakukan penindakan yang tegas berupa penutupan dan penyegelan sementara," katanya kepada FAJAR, Minggu, 8 Agustus.
Iqbal mengungkapkan sejak hari pertama berlakunya surat edaran Wali Kota Makassar tersebut, ada banyak THM yang masih aktif beroperasi membuka usahanya. Meskipun telah ditegur berulang kali, namun tetap mengulang kesalahan yang sama.
Operasi penyegelan tersebut dilakukan sebagai tindakan tegas dari Satgas Raika (Pengurai Keramaian) di sejumlah THM di bilangan Kima Square. Berdasarkan pengamatan FAJAR di lapangan, ada tiga THM yang ditutup atau disegel sementara. Ketiga tempat tersebut yaitu Cafe Bintang 77, Karaoke 33 dan Cafe Live yang semuanya beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Dalam operasi tersebut terlihat sejumlah pengelola usaha THM tersebut melakukan aksi kucing-kucingan, untuk mengelabui petugas. Bahkan, ada beberapa personel Satgas Raika yang ikut tersekap di Cafe Bintang 77 saat ingin menutup usaha tersebut.